Pelayanan cepat,tepat,transparan dan tidak diskrimatif yang berstandar internasional dengan meningkatkan pengetahuan
serta kepuasan masyarakat tidak dipungut biaya,
1. Memberikan Pelayanan prima secara cepat,tepat,transparan dan tidak diskriminatif dengan
melaksanakan sistem managemen yang efektif untuk kepuasan masyarakat
2. Memberikan kualitas pelayanan dalam menerima laporan dan pengaduan sesuai undang – undang yang berlaku
3. Memberikan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat dalam menerima laporan dan pengaduan pada SPKT Polres Way Kanan
SPKT Polres Way Kanan bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.
Dalam Penerimaan Laporan :
Mekanisme Penyelesaian Laporan Polisi, SKET Terlantar dan Surat Kehilangan :
Penerbitan Surat –Surat :
Pelayanan Surat Laporan Polisi, Surat Kehilangan dan Surat Terlantar.
Standart Waktu :
Standart Biaya : Nihil atau gratis.
Persyaratan untuk Penerbitan Surat di SPKT Polres Way Kanan :
Selasa, 21 Januari 2020, 15:44:07
Polres Lampung Tengah
Jumat, 17 Januari 2020, 01:17:38
Program Strategis
Jumat, 17 Januari 2020, 01:14:21
Bhabinkamtibmas
Jumat, 17 Januari 2020, 01:13:47
Satnarkoba
Jumat, 17 Januari 2020, 01:11:37
Polres Lampung Tengah
Jumat, 25 Mei 2012, 11:20:44
Blog Polres
Jumat, 25 Mei 2012, 11:00:06
Polsek
Minggu, 27 Mei 2012, 12:26:52
Siaran Pres
Rabu, 23 November 2013, 12:27:50
Satreskrim
Jumat, 25 Mei 2012, 11:02:37
Polres Lampung Tengah
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
News
Rabu, 22 Januari 2020, 09:41:03
Inpirasi